JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan perusahaan orang lain oleh Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Perusaan tersebut diduga digunakan untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memeriksa Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmadja, Selasa (9/2/2021). Mereka dipriksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) dari 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP 2020," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dia menuturkan, dalam kasus yang sama ada empat orang yang tidak memenuhi panggilan, Selasa (9/2/2021). Keempat orang itu, tiga wiraswasta Sugianto, Dian Nudin dan Bong Lannysia serta satu lagi PNS (Kepala Karantina Jakarta 1) Habrin Yake.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim Penyidik KPK segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," tuturnya.