KPK Wanti-wanti Pejabat Lapor Harta Kekayaan pada 2023, Tak Boleh Ada yang Disembunyikan

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewanti-wanti seluruh pejabat penyelenggara negara menyetorkan laporan harta kekayaan pada 2023. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetor setiap tahunnya ke KPK.

Para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaan pada tahun ini untuk periodik 2022. Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara, atau tidak boleh ada yang disembunyikan.

"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron, dikutip Senin (2/1/2023).

Menurut Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Dia mengingatkan perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para pejabat.

"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa, berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
13 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
20 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal