JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewanti-wanti seluruh pejabat penyelenggara negara menyetorkan laporan harta kekayaan pada 2023. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetor setiap tahunnya ke KPK.
Para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaan pada tahun ini untuk periodik 2022. Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara, atau tidak boleh ada yang disembunyikan.
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron, dikutip Senin (2/1/2023).
Menurut Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Dia mengingatkan perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para pejabat.
"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa, berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.