KPK Wanti-wanti Pejabat Lapor Harta Kekayaan pada 2023, Tak Boleh Ada yang Disembunyikan

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto istimewa).

Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Pejabat negara diminta memahami mekanisme itu sebab sudah menjadi aturan baku KPK.

"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-screenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," kata Ghufron.

Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN dengan menganggapnya bersifat administratif saja. Laporan itu merupakan bentuk konsistensi penyelenggara negara untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

3 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

4 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

4 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal