KPK Yakin Eks Mensos Juliari Divonis sesuai Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Bansos

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan hukuman terhadap Juliari Batubara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjatuhi hukuman terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juliari bakal diputus atas perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan hukuman terhadap Juliari Batubara.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata dia melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).

"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

5 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

Nasional
9 jam lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK 

Nasional
10 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
19 jam lalu

Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal