KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif PapuaLukas Enembe (LE) bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, penetapan tersangka terhadap Lukas, diyakini KPK sudah sesuai aturan.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (2/4/2023).

"Sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe. KPK tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh Lukas. Sebab memang, upaya hukum gugatan praperadilan diatur oleh Undang-undang.

"Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan 4 Orang Lain dalam OTT di Solo Raya

57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani 

57 tahun lalu

Fantastis! Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru di Pegunungan Papua

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal