KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto MPI).

Sekadar informasi, Lukas Enembe memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Gugatan tersebut telah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun, salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah. 

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiba di KPK usai Kena OTT, Berjalan Sempoyongan

57 tahun lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK terkait Kasus Pemerasan Perangkat Daerah

57 tahun lalu

KPK Boyong Bupati Sukoharjo ke Jakarta Pagi Ini usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan 4 Orang Lain dalam OTT di Solo Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal