KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar 

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui Andhi Pramono menerima gratifikasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono. Sebab, penerimaan gratifikasi Rp28 miliar Andhi sudah berlangsung sejak lama. 

Andhi diduga mengumpulkan fee dari para pengusaha impor selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
3 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal