KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar 

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui Andhi Pramono menerima gratifikasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono. Sebab, penerimaan gratifikasi Rp28 miliar Andhi sudah berlangsung sejak lama. 

Andhi diduga mengumpulkan fee dari para pengusaha impor selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Atas dasar itu, Alex menilai pengawasan internal di Ditjen Bea Cukai masih lemah. Sebab seharusnya, instansi mengetahui pegawainya yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar. 
Alex meyakini masih banyak pegawai negeri yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. Hal itulah, tegas Alex,  yang seharusnya dipertanyakan oleh masing-masing instansi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

16 jam lalu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

17 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

18 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal