KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar 

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui Andhi Pramono menerima gratifikasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono. Sebab, penerimaan gratifikasi Rp28 miliar Andhi sudah berlangsung sejak lama. 

Andhi diduga mengumpulkan fee dari para pengusaha impor selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
3 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
3 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
3 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal