KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar 

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui Andhi Pramono menerima gratifikasi. (Foto: Ist)

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Uang tersebut juga telah dialihkan oleh Andhi Pramono ke sejumlah aset bernilai fantastis, di antaranya, rumah mewah di Pejaten Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli

Nasional
3 jam lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Nasional
4 jam lalu

Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: Ridwan Kamil Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Iklan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal