KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Iqbal Dwi Purnama
Dua perusahaan kena denda gegara langgar pengadaan kereta whoosh yang diputuskan oleh KPPU. (Foto: Dok. KCIC)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi nyatakan bersalah proses tender pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project atau kereta cepat Whoosh. Akibatnya, dua perusahaan didenda masing-masing Rp2 miliar.

Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender) dalam Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Adapun terlapor pada perkara ini adalah salah satunya perusahaan konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yaitu PT CRRC Sifang Indonesia, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Operasi Zebra 2025 Hari Pertama: Paling Banyak Pemotor Lawan Arus hingga Main HP

Nasional
6 hari lalu

Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan

Nasional
6 hari lalu

Temui Airlangga, Bos KCIC: Restrukturisasi Utang Whoosh Kami Serahkan ke Danantara

Nasional
7 hari lalu

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal