KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Iqbal Dwi Purnama
Dua perusahaan kena denda gegara langgar pengadaan kereta whoosh yang diputuskan oleh KPPU. (Foto: Dok. KCIC)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi nyatakan bersalah proses tender pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project atau kereta cepat Whoosh. Akibatnya, dua perusahaan didenda masing-masing Rp2 miliar.

Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender) dalam Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Adapun terlapor pada perkara ini adalah salah satunya perusahaan konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yaitu PT CRRC Sifang Indonesia, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)," tulis amar putusan tersebut dikutip, Selasa (22/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

7 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

12 hari lalu

Promo Libur Sekolah Naik Whoosh Masih Berlaku, Ada Diskon Tiket hingga Rp200.000

16 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal