KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Iqbal Dwi Purnama
Dua perusahaan kena denda gegara langgar pengadaan kereta whoosh yang diputuskan oleh KPPU. (Foto: Dok. KCIC)

"Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)," lanjutnya.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan, apabila terlapor menerima putusan KPPU. 

KPPU juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

7 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

12 hari lalu

Promo Libur Sekolah Naik Whoosh Masih Berlaku, Ada Diskon Tiket hingga Rp200.000

16 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal