KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Iqbal Dwi Purnama
TikTok. (Foto: AP)

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
3 bulan lalu

Trump Teken Perintah Eksekutif Penjualan TikTok di AS Senilai Rp234 Triliun

Seleb
3 bulan lalu

Kisah Pilu Fahmi Bo Bertahan Hidup Lewat Saweran Live TikTok

Seleb
3 bulan lalu

Kondisi Terkini Pelawak Kadir Srimulat, Tak Malu Jadi Affiliator TikTok!

Internet
3 bulan lalu

TikTok di Amerika Serikat Dikontrol Penuh Donald Trump, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal