KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Iqbal Dwi Purnama
TikTok. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda dijatuhkan imbas keterlambatan memberitahukan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M Fanshurullah Asa dan M Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini. 

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce. 

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
20 hari lalu

Trump Teken Perintah Eksekutif Penjualan TikTok di AS Senilai Rp234 Triliun

Seleb
23 hari lalu

Kisah Pilu Fahmi Bo Bertahan Hidup Lewat Saweran Live TikTok

Seleb
23 hari lalu

Kondisi Terkini Pelawak Kadir Srimulat, Tak Malu Jadi Affiliator TikTok!

Internet
25 hari lalu

TikTok di Amerika Serikat Dikontrol Penuh Donald Trump, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal