JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut 23 pasangan calon independen atau perseorangan memenuhi syarat maju di Pilkada 2024. Kepastian itu disampaikan setelah KPU melakukan verifikasi faktual.
"Jadi total kalau kita lihat status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat 23 paslon. Yang Belum memenuhi syarat 62, yang belum selesai 7 paslon," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam rapat koordinasi kesiapan penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (30/7/2024).
Dia menjabarkan jumlah tersebut dari masing-masing jenis pemilihannya. Pertama, pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bakal calon perseorangan yang dilakukan verifikasi faktual sebanyak dua.
"Yang memenuhi syarat 0, yang belum memenuhi syarat 1, yang belum selesai verifikasi 1. Itu untuk gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.
Selanjutnya, pemilihan bupati dan wakil bupati. Sebanyak 74 bakal calon perseorangan yang dilakukan verifikasi faktual. Hasilnya, sebanyak 15 calon dinyatakan memenuhi syarat, 54 calon belum memenuhi syarat, dan 5 calon belum selesai dilakukan verifikasi faktual tersebut.
Ketiga, pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Afif menyampaikan, sebanyak 16 calon telah menjalani verifikasi faktual. Hasilnya, yang memenuhi syarat sebanyak 8 calon, belum memenuhi syarat 7, dan belum selesai verifikasi sebanyak 1.
"Jadi ini potret berapa calon perseorangan di pilkada besok," tuturnya.