KPU Akan Buat Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PTUN

Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PTUN dalam putusannya menyatakan PKPI telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menetapkan nomor urut PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Sikap ini dilakukan, kata dia setelah melalui rapat pleno KPU.

"KPU memutuskan menjalankan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan yakni selambatnya tiga hari," ujar Arief di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Namun, putusan PTUN yang memenangkan PKPI dalam gugatannya, pihaknya merasa ada beberapa hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti, karena tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU.

Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan, yaitu melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Atas hasil konsultasi itu, KPU segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam proses sengketa pemilu itu.

"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 tahun lalu

Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi

Nasional
8 tahun lalu

Bawaslu Nilai Pemantau Peradilan Bisa Laporkan Hakim PTUN

Nasional
8 tahun lalu

Putusan PTUN, PKPI Peserta Pemilu 2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal