Putusan PTUN, PKPI Peserta Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Majelis Hakim PTUN juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut keputusannya.
Majelis hakim menilai, PKPI telah memenuhi persyaratan KPU sebagai partai peserta pemilu. Atas dasar itu, PKPI layak untuk mengikuti Pemilu 2019.
"Memerintahkan KPU untuk mencabut keputusannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Nasrifal di PTUN, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Usai persidangan, Ketua Umum PKPI, AM. Hendro Priyono menuturkan, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam putusan tersebut. Selanjutnya, kata dia, PKPI akan konsolidasi persiapan menghadapi Pemilu 2019.
"Ini adalah keputusan murni dari majelis hakim," ucap Hendro.
Editor: Kurnia Illahi