Bawaslu Nilai Pemantau Peradilan Bisa Laporkan Hakim PTUN
BOGOR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakin Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memeuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Maka itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) seharusnya tidak meloloskan PKPI.
Ketua Bawaslu, RI Abhan mengatakan, pihaknya menghormati sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik Hakim PTUN yang memutus perkar PKPI. Dia menuturkan, selain KPU, pihak lain juga bisa melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kalau Bawaslu tidak hanya mendukung kepada KPU saja, tapi kalau ada NGO (LSM) pemantau peradilan mau lapor sah-sah saja," ujar Abhan di di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2018).
Menurutnya, keputusan Hakim PTUN tidak sejalan dengan putusan Bawaslu. Namun, dia menghormati putusan lembaga pradilan. "Secara kelembagaan kami agak sedikit kecewa, bahwa putusan kami sudah menolak (PKPI)," ucapnya.
KPU merasa ada beberapa hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti, karena tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU. Menurut KPU, langkah pertama yang dilakukan, yaitu melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Atas hasil konsultasi itu, KPU segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam proses sengketa pemilu itu.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Editor: Kurnia Illahi