KPU Akui Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar ke 21 Bendahara Parpol

Jonathan Simanjuntak
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak berwenang mengusut mengenai aliran uang Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol) sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyelenggara pemilu itu hanya berwenang memantau laporan awal dana kampanye (LADK). 

“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detail terhadap informasi itu adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Kamis (11/1/2024).

Dia mengatakan KPU tidak berwenang untuk membandingkan data rekening di luar LADK. KPU, tambah dia, hanya bisa mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kegiatan kampanye.

“Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” katanya.

KPU, menurut Idham, mendorong parpol atau peserta pemilu agar mengedepankan prinsip keterbukaan dalam melaporkan aliran dana kampanye. Hal itu agar meminimalisasi ketidakakuratan dana kampanye.

“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
18 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
18 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
22 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal