JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak berwenang mengusut mengenai aliran uang Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol) sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyelenggara pemilu itu hanya berwenang memantau laporan awal dana kampanye (LADK).
“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detail terhadap informasi itu adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Kamis (11/1/2024).
Dia mengatakan KPU tidak berwenang untuk membandingkan data rekening di luar LADK. KPU, tambah dia, hanya bisa mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kegiatan kampanye.
“Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” katanya.
KPU, menurut Idham, mendorong parpol atau peserta pemilu agar mengedepankan prinsip keterbukaan dalam melaporkan aliran dana kampanye. Hal itu agar meminimalisasi ketidakakuratan dana kampanye.
“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” katanya.