KPU Akui Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar ke 21 Bendahara Parpol

Jonathan Simanjuntak
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

“Itulah kenapa dalam peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 dibuka ruang yang begitu luas untuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai parpol. Penerimaan uang itu ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023.

Secara terperinci pada 2022, PPATK mengidentifikasi adanya 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada 2023.

PPATK mengalkulasi total penerimaan uang dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol itu senilai Rp195 miliar. Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

8 hari lalu

Perkuat Intelijen Keuangan, Prabowo Naikkan Anggaran PPATK

11 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

11 hari lalu

Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati hingga 28 Agustus, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal