“Itulah kenapa dalam peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 dibuka ruang yang begitu luas untuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai parpol. Penerimaan uang itu ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023.
Secara terperinci pada 2022, PPATK mengidentifikasi adanya 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada 2023.
PPATK mengalkulasi total penerimaan uang dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol itu senilai Rp195 miliar. Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.