KPU Akui Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar ke 21 Bendahara Parpol

Jonathan Simanjuntak
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

“Itulah kenapa dalam peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 dibuka ruang yang begitu luas untuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai parpol. Penerimaan uang itu ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023.

Secara terperinci pada 2022, PPATK mengidentifikasi adanya 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada 2023.

PPATK mengalkulasi total penerimaan uang dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol itu senilai Rp195 miliar. Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
2 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

Nasional
2 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal