JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan alasan bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin Maryono Najamudin dan M. Imron Rosyidi gagal ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Agusrin dan Imron akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran terbentur peraturan terkait pencalonan mantan narapidana (napi). Agusrin yang maju menjadi calon gubernur merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
"TMS calon atas nama Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran," kata Evi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Pasal itu menyebutkan jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat
2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.