KPU: Bacagub Bengkulu Agusrin Maryono tak Penuhi Syarat karena Mantan Napi

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan alasan bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin Maryono Najamudin dan M. Imron Rosyidi gagal ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Agusrin dan Imron akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran terbentur peraturan terkait pencalonan mantan narapidana (napi). Agusrin yang maju menjadi calon gubernur merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

"TMS calon atas nama Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran," kata Evi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Pasal itu menyebutkan jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat
2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
23 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
23 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
27 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
28 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal