Sebelumnya, Evi melaporkan KPU telah selesai melakukan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hasilnya, satu bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.
Hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa, 29 September 2020. Dia memastikan, seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan tersebut.
Evi menyampaikan, total bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24. "Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak nemenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujarnya.