KPU: Bacagub Bengkulu Agusrin Maryono tak Penuhi Syarat karena Mantan Napi

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Evi melaporkan KPU telah selesai melakukan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hasilnya, satu bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.

Hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa, 29 September 2020. Dia memastikan, seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan tersebut.

Evi menyampaikan, total bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24. "Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak nemenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
20 jam lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

10 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

17 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

24 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal