KPU: Bacagub Bengkulu Agusrin Maryono tak Penuhi Syarat karena Mantan Napi

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Evi melaporkan KPU telah selesai melakukan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hasilnya, satu bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.

Hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa, 29 September 2020. Dia memastikan, seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan tersebut.

Evi menyampaikan, total bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24. "Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak nemenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
24 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
24 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
28 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
29 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal