KPU Bagi 3 Zona Kampanye Akbar Peserta Pilpres 2024

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU August Mellaz (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kampanye akbar Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi 3 zona kampanye akbar peserta Pilpres 2024.

Tiga zona tersebut yakni Zona A, Zona B dan Zona C. Mengenai wilayah mana yang masuk zona-zona tersebut, KPU masih harus membahasnya lebih lanjut.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B dan C, nanti akan ditentukan Zona A paslon yang mana, Zona B paslon yang mana, Zona C paslon yang mana," ucap komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Zona kampanye akbar partai pengusung akan mengikuti pasangan capres-cawapresnya. Khusus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh yang belum menyatakan dukungan kepada paslon tertentu, akan disusun zona tersendiri.

"Untuk partai politik pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya," kata Mellaz.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
16 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
17 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
17 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal