KPU Bagi 3 Zona Kampanye Akbar Peserta Pilpres 2024

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU August Mellaz (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kampanye akbar Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi 3 zona kampanye akbar peserta Pilpres 2024.

Tiga zona tersebut yakni Zona A, Zona B dan Zona C. Mengenai wilayah mana yang masuk zona-zona tersebut, KPU masih harus membahasnya lebih lanjut.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B dan C, nanti akan ditentukan Zona A paslon yang mana, Zona B paslon yang mana, Zona C paslon yang mana," ucap komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Zona kampanye akbar partai pengusung akan mengikuti pasangan capres-cawapresnya. Khusus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh yang belum menyatakan dukungan kepada paslon tertentu, akan disusun zona tersendiri.

"Untuk partai politik pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya," kata Mellaz.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
14 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
15 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
16 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
16 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal