JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres). Setiap pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar harus terlebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU.
"Sampai sore hari ini tanggal 21 Oktober 2023 KPU belum menerima surat pemberitahuan dari gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (21/10/2023).
Dia menyebut, setiap partai koalisi yang akan mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU dengan menyampaikan surat pemberitahuan. Hal itu merupakan keputusan hasil rapat koordinasi dengan partai politik.
"Surat pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar kami dapat berkoordinasi dengan semua pihak terkait," kata Idham.
Dia mengatakan, pihaknya tetap membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres hingga batas akhir pada 25 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, Partai Golkar secara resmi mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).