KPU Beri Waktu 2 Hari Partai yang Belum Penuhi Persyaratan

Stefani Patricia
Ilustrasi, partai politik. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Partai politik yang belum lolos verifikasi faktual diberi waktu dua hari untuk melengkapi syarat administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi ulang jika syarat tersebut sudah dilengkapi.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ada tiga poin yang wajib dipenuhi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Dia menyebutkan, terkait keanggotaan partai di kepengurusan tingkat pusat, keterwakilan perempuan di pengurus pusat dan keabsahan domisili kantor atau sekretariat.

"Sekali lagi kalau ada hal-hal yang ditemukan belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujar Hasyim di Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Dia menuturkan, tiga poin itu menentukan lolos tidaknya partai verifikasi faktual menjadi peserta Pemilu 2019. Poin tersebut, kata dia harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.

"Kalau orangnya belum ketemu ya akan ditemui lagi, kalo Kartu Tanda Anggota (KTA) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya belum ketemu ya ditunjukan lagi," ucapnya.

Hari ini ada lima partai politik yang diverifikasi faktual oleh KPU. Lima partai itu, Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, Partai Hanura, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Waketum Perindo Ferry Kurnia Prioritaskan Verifikasi Partai dan Kaderisasi Caleg di Daerah

Nasional
8 tahun lalu

Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi

Nasional
8 tahun lalu

Putusan MK, Semua Partai Calon Peserta Pemilu Wajib Diverifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal