KPU Butuh Kepastian Pelantikan, Mendagri Tito Beri Penjelasan

Danandaya Arya Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Danandaya Arya)

Perubahan aturan ini membuat KPU membutuhkan kepastian waktu pelantikan Paslon agar dapat menerima pendaftaran Cakada yang berkontestasi di Pilkada 2024.

"Permintaan KPU terkait kepastian waktu pelantikan ini berakar dari keputusan MA mengenai batas usia yang diukur pada waktu pelantikan," ujar Tito.

Kemendagri telah mengkaji waktu ideal pelantikan, mulai dari pencoblosan serentak pada tanggal 27 November 2024, tahapan rekapitulasi hingga potensi gugatan PHPU yang masuk ke MK.

Selain itu, DPRD provinsi juga diberikan wewenang untuk mengajukan kapan waktu pelantikan kepala daerah kepada presiden.

"Untuk wilayah yang tidak ada sengketa, pelantikan hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan dengan mekanisme yang diserahkan kepada DPRD," kata Tito.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

24 jam lalu

Mendagri Tito Perbolehkan ASN Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau WFH 

7 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

14 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal