JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pelantikan calon kepala daerah (Cakada) hasil Pilkada serentak 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur kemungkinan besar akan dilakukan pada 7 Februari 2024. KPU perlu kepastian pelantikan untuk aturan soal umur kepala daerah.
Tito menegaskan pelantikan pada tanggal tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan wilayah yang bersangkutan tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak bagi gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK dilakukan secara serentak oleh presiden pada tanggal 7 Februari 2025," ujar Tito di kantor Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap pasal mengenai Pilkada serentak, khususnya terkait syarat usia Cakada, semakin menekankan pentingnya kepastian waktu pelantikan.
Sebelumnya, syarat usia Cakada diatur setelah penetapan pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU, namun kini syarat usia Paslon ditentukan saat waktu pelantikan.