KPU Butuh Kepastian Pelantikan, Mendagri Tito Beri Penjelasan

Danandaya Arya Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pelantikan calon kepala daerah (Cakada) hasil Pilkada serentak 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur kemungkinan besar akan dilakukan pada 7 Februari 2024. KPU perlu kepastian pelantikan untuk aturan soal umur kepala daerah.

Tito menegaskan pelantikan pada tanggal tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan wilayah yang bersangkutan tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak bagi gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK dilakukan secara serentak oleh presiden pada tanggal 7 Februari 2025," ujar Tito di kantor Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap pasal mengenai Pilkada serentak, khususnya terkait syarat usia Cakada, semakin menekankan pentingnya kepastian waktu pelantikan. 

Sebelumnya, syarat usia Cakada diatur setelah penetapan pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU, namun kini syarat usia Paslon ditentukan saat waktu pelantikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

8 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Instruksi Mendagri Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

19 hari lalu

Rapat Bareng Pimpinan BGN, Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal