KPU Ingatkan Ini Syarat Utama Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR

Riyan Rizky
Ilustrasi kotak suara. (Dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai dari DPR, DPRD dan DPD pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Ada syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan bakal calon anggota yang akan didaftarkan harus memiliki Surat Keputusan (SK) persetujuan dari masing-masing partai politik.

“Bahwa daftar nama calon anggota DPR, provinsi dan kabupaten/kota itu harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat parpol,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).

Hasyim menjelaskan semua partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan SK di mana persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota legislatif. Nantinya, dokumen tersebut akan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU). 

“Kemudian, KPU Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama yang diajukan sudah sesuai, sudah sama dengan SK persetujuan dari DPP Parpol tersebut,” ujarnya.

KPU, juga telah berkomunikasi dan memberikan bimtek kepada partai politik di semua tingkatan mengenai tata cara penggunaan Silon. Itu juga termasuk pusat bantuan untuk konsultasi parpol dalam mendaftarkan calon anggotanya.

“KPU Pusat, provinsi dan kabupaten/kota telah siapkan helpdesk untuk konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bakal calonnya. Sehingga jika ada problematika dapat dicarikan solusinya,” ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menhaj Ajukan Tambahan Rp1,7 Triliun untuk Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Nasional
5 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
5 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
6 hari lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal