KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 Digantikan Orang Lain, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU, Arief Budiman (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Jika ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.

"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya, tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDI- Perjuangan: Demokrasi Poco-Poco!

Nasional
10 bulan lalu

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan

Nasional
10 bulan lalu

Kasus Hasto, Mantan Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK

Nasional
10 bulan lalu

KPK Panggil Eks Ketua KPU Arief Budiman, Dalami Kasus Hasto

Seleb
12 bulan lalu

16 Artis Bertarung di Pilkada 2024, Ada Rano Karno hingga Alam Mbah Dukun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal