KPU Kembali Siapkan TPS Khusus saat Pilkada 2024, Ini Peruntukannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pilkada 2024. Kebijakan ini diadopsi dari Pemilu 2024 lalu.

TPS khusus diperuntukkan salah satunya bagi pemilih yang mencoblos di alamat yang tidak sesuai KTP.

Hal ini diatur dalam rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Di dalam pilkada nanti, kita juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus. Itu nanti juga akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu (2024)," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung DPR, Rabu (15/5/2024).

Hasyim mengutarakan, kebijakan ini untuk memastikan bahwa setiap warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
20 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Bersyukur Tempat Penampungan Sampah di TPU Tanah Kusir Viral, Kenapa? 

Buletin
3 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal