KPU Kembali Siapkan TPS Khusus saat Pilkada 2024, Ini Peruntukannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pilkada 2024. Kebijakan ini diadopsi dari Pemilu 2024 lalu.

TPS khusus diperuntukkan salah satunya bagi pemilih yang mencoblos di alamat yang tidak sesuai KTP.

Hal ini diatur dalam rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Di dalam pilkada nanti, kita juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus. Itu nanti juga akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu (2024)," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung DPR, Rabu (15/5/2024).

Hasyim mengutarakan, kebijakan ini untuk memastikan bahwa setiap warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

8 hari lalu

4 TPS di Jatinegara Jaktim Ditutup gegara Sampah Kerap Berserakan ke Badan Jalan

13 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

20 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal