KPU Kembali Siapkan TPS Khusus saat Pilkada 2024, Ini Peruntukannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pilkada 2024. Kebijakan ini diadopsi dari Pemilu 2024 lalu.

TPS khusus diperuntukkan salah satunya bagi pemilih yang mencoblos di alamat yang tidak sesuai KTP.

Hal ini diatur dalam rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Di dalam pilkada nanti, kita juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus. Itu nanti juga akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu (2024)," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung DPR, Rabu (15/5/2024).

Hasyim mengutarakan, kebijakan ini untuk memastikan bahwa setiap warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Megapolitan
6 hari lalu

Usai Kebakaran, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Mulai Pindah ke Tempat Penampungan Sementara

Nasional
19 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
19 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal