"Misalkan pekerja-pekerja yang ada di perkebunan, pertambangan, yang tidak bisa pulang ke TPS yang di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," ujarnya.
TPS lokasi khusus juga akan didirikan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, sekolah-sekolah kedinasan, pondok pesantren, termasuk khusus di lokasi bencana atau daerah konflik.
"Ada penanggung jawab di TPS lokasi khusus tersebut," ujar Hasyim.