KPU: Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Achmad Al Fiqri
KPU menyatakan kepala daerah yang menjadi capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden sesuai UU Pemilu. (Foto: Irfan Maulana)

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jaksa Minta Nadiem Jangan Sembarangan Sebut Presiden di Sidang: Tak Ada Korelasinya

Nasional
6 hari lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
11 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Nasional
16 hari lalu

KSBSI: Prabowo Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Nasional
21 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal