KPU: Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Achmad Al Fiqri
KPU menyatakan kepala daerah yang menjadi capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden sesuai UU Pemilu. (Foto: Irfan Maulana)

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  

Nasional
6 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
9 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal