“Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan sementara adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujarnya.
KPU mengatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
“Selanjutnya termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana berita acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober sudah kami lampirkan sebagaimana buktinya 20,” katanya.
Berdasarkan verifikasi tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah memenuhi ketentuan.
“Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran rakabumi neraka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah.