KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Binti Mufarida
Sidang lanjutan gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Binti Mufarida)

“Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan sementara adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujarnya.

KPU mengatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

“Selanjutnya termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana berita acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober sudah kami lampirkan sebagaimana buktinya 20,” katanya.

Berdasarkan verifikasi tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah memenuhi ketentuan.

“Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran rakabumi neraka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

7 jam lalu

Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

13 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan

1 hari lalu

Rocky Gerung Wanti-Wanti Konsekuensi Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK: Bisa Krisis Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal