KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Binti Mufarida
Sidang lanjutan gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Binti Mufarida)

KPU menegaskan, apabila presiden dan wakil presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemakzulan.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.

KPU juga mengakui MK memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan presiden dan wakil Presiden. Namun, proses tersebut harus diawali dengan usulan dari DPR.

“Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil Presiden namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa hukum KPU.

Dalam persidangan, KPU turut menanggapi dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

7 jam lalu

Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

13 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan

1 hari lalu

Rocky Gerung Wanti-Wanti Konsekuensi Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK: Bisa Krisis Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal