KPU menegaskan, apabila presiden dan wakil presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemakzulan.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.
KPU juga mengakui MK memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan presiden dan wakil Presiden. Namun, proses tersebut harus diawali dengan usulan dari DPR.
“Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil Presiden namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa hukum KPU.
Dalam persidangan, KPU turut menanggapi dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).