KPU Langsung Surati Ketum Parpol usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU, Hasyim Asy"ari mengungkap pihaknya langsung mengirimkan surat kepada ketua umum partai politik usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun maju Pilpres 2024. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap pihaknya langsung mengirimkan surat kepada ketua umum partai politik usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal itu diungkapan dirinya saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP, Selasa (31/10/2023).

Hasyim menjelaskan surat yang dikirim tanggal 17 Oktober 2023 itu memang berkaitan dengan respons putusan MK. Dalam surat itu, KPU menilai penting untuk menyampaikan sikap KPU terkait amar putusan yang telah ditetapkan.

"Karena ini kan berlaku untuk semua pihak dan dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut maka kita semua wajib memedomani hal tersebut," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dirinya juga mengungkap alasan kenapa surat itu dikirimkan kepada ketua umum parpol. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan yang ada, satu-satunya pihak yang mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres merupakan partai politik.

"Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak yang lain," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
4 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
5 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal