JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2019 sebagai sesuatu yang benar. Tak hanya itu, KPU selaku termohon juga meminta mahkamah menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.
Dalam keputusan KPU Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019, disebutkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239.
"Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Tak hanya itu, Ali meminta MK menyatakan keputusan KPU Nomor 987 tersebut adalah sesuatu yang benar. Jika MK berpendapat lain, KPU meminta putusan seadil-adilnya.
"Menerima eksepsi termohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya. Menyatakan benar keputusan KPU RI nomor 987," katanya.