KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2019 sebagai sesuatu yang benar. Tak hanya itu, KPU selaku termohon juga meminta mahkamah menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.

Dalam keputusan KPU Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019, disebutkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239.

"Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Tak hanya itu, Ali meminta MK menyatakan keputusan KPU Nomor 987 tersebut adalah sesuatu yang benar. Jika MK berpendapat lain, KPU meminta putusan seadil-adilnya.

"Menerima eksepsi termohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya. Menyatakan benar keputusan KPU RI nomor 987," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

4 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

4 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

8 hari lalu

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal