KPU: Dalil Kemenangan Prabowo-Sandi di Angka 52 Persen Tidak Jelas Dasarnya

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin di sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019, MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mementahkan semua tuduhan pemohon, dalam hal ini Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Salah satunya adalah soal narasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tidak hanya itu, KPU juga menolak dalil klaim kemenangan yang disampaikan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

"Dalam perbaikan permohonan, pemohon menambah posita dan petitum mengenai kesalahan penghitungan suara oleh Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar dari Pemohon (Prabowo-Sandi) walau dalil tidak jelas dari mana asalnya," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Perhitungan perolehan suara Pilpres 2019 versi paslon 02, menurut dia, hanya berlandaskan perhitungan tingkat provinsi semata. Padahal, KPU menetapkan penghitungan perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat provinsi.

"Oleh karenanya penambahan dalil pemohon mengenai adanya kesalahan penghitunggan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata untuk memenuhi persyaratan," ujarnya.

Ali melanjutkan, sebagaimana diketahui dalam gugatan kubu 02 memang tidak ada poin yang menggugat mengenai perselisihan hasil akhir pemilu 2019. Oleh karena itu, dia menilai pihak paslon 02 secara tidak langsung sudah mengakui hasil rekap perhitungan yang dilakukan KPU.

"Dengan tidak adanya dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon, menunjukkan Pemohon telah mengakui hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon. Sekaligus membantah isu yang berkembang sebagian kelompok masyarakat bahwa KPU curang," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
3 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
11 hari lalu

Komisi III Sepakati Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Nasional
16 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal