JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mementahkan semua tuduhan pemohon, dalam hal ini Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Salah satunya adalah soal narasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Tidak hanya itu, KPU juga menolak dalil klaim kemenangan yang disampaikan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
"Dalam perbaikan permohonan, pemohon menambah posita dan petitum mengenai kesalahan penghitungan suara oleh Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar dari Pemohon (Prabowo-Sandi) walau dalil tidak jelas dari mana asalnya," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Perhitungan perolehan suara Pilpres 2019 versi paslon 02, menurut dia, hanya berlandaskan perhitungan tingkat provinsi semata. Padahal, KPU menetapkan penghitungan perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat provinsi.
"Oleh karenanya penambahan dalil pemohon mengenai adanya kesalahan penghitunggan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata untuk memenuhi persyaratan," ujarnya.
Ali melanjutkan, sebagaimana diketahui dalam gugatan kubu 02 memang tidak ada poin yang menggugat mengenai perselisihan hasil akhir pemilu 2019. Oleh karena itu, dia menilai pihak paslon 02 secara tidak langsung sudah mengakui hasil rekap perhitungan yang dilakukan KPU.
"Dengan tidak adanya dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon, menunjukkan Pemohon telah mengakui hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon. Sekaligus membantah isu yang berkembang sebagian kelompok masyarakat bahwa KPU curang," tuturnya.