JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan kembali memakai sistem rekapitulasi suara (Sirekap) pada Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia mewanti-wanti jangan sampai Sirekap kembali membuat kegaduhan seperti pada Pemilu 2024.
"Jangan sampai Sirekap ini membuat kegaduhan di pilkada serentak 2024," ujar Rezka dalam rapat bersama penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Alih-alih jadi alat ganggu, Sirekap harus benar-benar menjadi alat bantu. Khususnya untuk membantu rekapitulasi suara.
Diketahui, pada Pemilu 2024 lalu, banyak muncul kasus ketidaksesuaian data di lapangan dengan di Sirekap.
"Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat Sirekap," kata Rezka.
Menurutnya, perlu ada kemajuan dan perubahan yang lebih baik jika Sirekap akan kembali digunakan. Apalagi anggaran yang dikeluarkan untuk Sirekap tidak sedikit.