JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen masyarakat banyak yang mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Alasannya karena pandemi virus corona (Covid-19) belum bisa dikendalikan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebut, penundaan Pilkada 2020 masih dimungkinkan terjadi. Apalagi jika melihat peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kalau misalnya, kondisinya (penyebaran Covid-19) semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," ucapnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Menurut Viryan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada jika melihat perkembangan kasus Covid-19. Tiga kemungkinan itu yakni pelaksanaan Pilkada 2020 terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian atau ditunda secara keseluruhan.
Apabila memang memaksa untuk dilakukan penundaan, maka kemungkinan besar akan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah. "Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya," ujarnya.