KPU: Pilkada 2020 Memungkinkan Ditunda karena Covid-19

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen masyarakat banyak yang mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Alasannya karena pandemi virus corona (Covid-19) belum bisa dikendalikan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebut, penundaan Pilkada 2020 masih dimungkinkan terjadi. Apalagi jika melihat peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kalau misalnya, kondisinya (penyebaran Covid-19) semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," ucapnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Menurut Viryan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada jika melihat perkembangan kasus Covid-19. Tiga kemungkinan itu yakni pelaksanaan Pilkada 2020 terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian atau ditunda secara keseluruhan.

Apabila memang memaksa untuk dilakukan penundaan, maka kemungkinan besar akan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah. "Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal