KPU Rekapitulasi 5 Provinsi dan Hasil PSU Kuala Lumpur Hari Ini

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU, Hasyim Asya'ri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024, Senin (18/3/2024). Masih terdapat 5 provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi perolehan suara berjenjang tingkat nasional.

Kelima provinsi itu di antaranya; Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku dan Jawa Barat

"Dan juga masih ada satu lagi, rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN, 128 PPLN dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II," kata Ketua KPU, Hasyim Asya'ri, Minggu (17/3/2024).

Dia melanjutkan, pihak Kesetjenan KPU akan menginformasikan kepada masing-masing saksi dari peserta Pemilu 2024 terkait rincian waktu dan provinsi mana yang telah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan rekapitulasi. 

KPU sudah mengagendakan rapat pleno ini akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. 

"Nanti insya Allah akan kita buka lagi hari Senin tanggal 18 Maret 2024 jam 10.00, dengan peserta rekap menunggu perkembangan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Bisnis
1 bulan lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Nasional
1 bulan lalu

Operasi Damai Cartenz: 28 Orang Ditangkap di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Perkuat Pengamanan Penerbangan Perintis di Papua Pascapenembakan Pesawat Smart Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal