KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

irfan Maulana
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

MK sebelumnya mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).

Dalam PKPU sebelumnya, batas usia minimal capres dan cawapres hanya 40 tahun.

Revisi PKPU itu telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih

Nasional
4 jam lalu

Dicecar DPR soal Ijazah Jokowi, KPU Tegaskan Sudah Serahkan ke Para Pemohon

Nasional
4 jam lalu

ANRI soal Polemik Ijazah: Dokumen Autentik Disimpan Jokowi, KPU Pegang Salinan

Nasional
5 jam lalu

DPR Cecar KPU soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi: Statement Jangan Berubah-ubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal