KPU Rilis Aturan Baru: Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

Danandaya Arya Putra
KPU rahasiakan dokumen ijazah capres dan cawapres melalui aturan baru. (Foto: Dok. KPU)

  • 4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • 5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  • 6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • 7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir.
  • 8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  • 9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • 10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • 12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  • 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari Kepolisian.
  • 14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  • 15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum.
  • 16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bonjowi Pertanyakan Jokowi Enggan Buka Ijazah ke Publik: Kenapa Disembunyikan? 

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan UGM Bantah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi secara Substansi

Nasional
3 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
4 hari lalu

Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal