KPU Sebut 4 Parpol Tak Bisa Jadi Pengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan 4 partai politik (Parpol) tidak bisa didaftarkan sebagai pengusung capres atau cawapres di Pemilu 2024. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan 4 partai politik (Parpol) tidak bisa didaftarkan sebagai pengusung capres atau cawapres di Pemilu 2024. Alasannya karena mereka tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

Keempat parpol tersebut yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan keempat parpol tersebut tidak memiliki suara sah pada Pemilu 2019. 

Hasyim menegaskan aturan tersebut berlandaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 222 disebutkan pasangan capres dan cawapres dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019.

"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Kan belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu" ujarnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan parpol yang saat ini tidak memiliki kursi di DPR RI tetap bisa mengusulkan nama capres cawapres pada Pilpres 2024. Sebab mereka memiliki suara sah di Pemilu 2019. 

"Kalau dalam gabungan parpol itu di dalamnya tidak memiliki kursi, menggunakan kategori suara, maka partai yang punya kursi nanti digunakan konversinya menjadi suara," ujar Hasyim.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal