Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR namun bisa mengusulkan pasangan capres cawapres yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka merupakan peserta pemilu 2019.
Sementara, sebagai konsekuensi untuk keempat parpol yang bukan peserta Pemilu 2019. Lambang parpol tidak akan dimasukkan ke dalam surat suara pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.