KPU Sebut 4 Parpol Tak Bisa Jadi Pengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan 4 partai politik (Parpol) tidak bisa didaftarkan sebagai pengusung capres atau cawapres di Pemilu 2024. (Foto: MPI)

Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR namun bisa mengusulkan pasangan capres cawapres yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka merupakan peserta pemilu 2019.

Sementara, sebagai konsekuensi untuk keempat parpol yang bukan peserta Pemilu 2019. Lambang parpol tidak akan dimasukkan ke dalam surat suara pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

11 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

18 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

30 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal