KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Danandaya Arya Putra
KPU merespons wacana DPR merevisi UU terkait politik lewat Omnibus Law. Mereka menyatakan bakal patuh terhadap konstitusi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons wacana DPR merevisi undang-undang terkait politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai penyelenggara pemilu menyatakan bakal taat terhadap konstitusi.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan undang-undang dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang," kata Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).

Dia menekankan, lembaga hanya memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilu setelah semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, kata dia, masih terlalu dini mengomentari wacana revisi UU tersebut.

"Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelah semuanya selesai dan itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau perubahan undang-undang atau pun omnibus law untuk pemilu yang akan datang," tutur dia.

Adapun perihal wacana revisi UU politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama komisi II DPR. Tito menyebut usulan ini perlu kajian mendalam dari para pihak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
10 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Buletin
11 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Nasional
12 jam lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal