JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak digunakan lagi di Pilkada 2020. Hal itu menyusul rencana KPU mengubah dua Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan suara dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu, DKPP, dan kementerian/lembaga terkait, Selasa (3/11/2020) kemarin. FGD ini merupakan tindaklanjut dari uji publik terkait rancangan perubahan PKPU 8 Tahun 2018 dan PKPU 9 Tahun 2018 beberapa hari lalu.
Dalam forum tersebut, Evi menyampaikan secara bergantian draft perubahan PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018. Perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan.
Beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan, kata dia, mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kabupaten/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota dan PPL menjadi Panwaslu kelurahan/desa), perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya) atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.
"Adapun pasal di PKPU 9 Tahun 2018 yang mengalami perubahan mulai dari penghapusan istilah Situng yang tidak lagi digunakan hingga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap apabila ada dari saksi," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Rabu (4/11/2020).
KPU Akan Gunakan Sirekap