KPU Tak Gunakan Situng di Pilkada 2020

Felldy Aslya Utama
KPU tak lagi menggunakan Situng di Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak digunakan lagi di Pilkada 2020. Hal itu menyusul rencana KPU mengubah dua Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan suara dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu, DKPP, dan kementerian/lembaga terkait, Selasa (3/11/2020) kemarin. FGD ini merupakan tindaklanjut dari uji publik terkait rancangan perubahan PKPU 8 Tahun 2018 dan PKPU 9 Tahun 2018 beberapa hari lalu.

Dalam forum tersebut, Evi menyampaikan secara bergantian draft perubahan PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018. Perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan.

Beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan, kata dia, mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kabupaten/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota dan PPL menjadi Panwaslu kelurahan/desa), perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya) atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.

"Adapun pasal di PKPU 9 Tahun 2018 yang mengalami perubahan mulai dari penghapusan istilah Situng yang tidak lagi digunakan hingga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap apabila ada dari saksi," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Rabu (4/11/2020).

KPU Akan Gunakan Sirekap

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
16 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
17 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
18 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
18 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news