KPU Tak Gunakan Situng di Pilkada 2020

Felldy Aslya Utama
KPU tak lagi menggunakan Situng di Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)

Ketua KPU Arief Budiman menambahakan, draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan berisi pengaturan baru yang berkaitan dengan keadaan pandemi Covid-19.

"Sementara untuk draf PKPU rekapitulasi juga mengatur tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang juga baru akan digunakan pada pemilihan 2020," ujar Arief.

Menimbang pentingnya dua rancangan PKPU ini, Arief pun berharap lembaganya mendapat masukan dari peserta FGD untuk kedua draf PKPU tersebut sebelum dibawa ke parlemen guna dibahas bersama DPR dan pemerintah (Kemendagri).

"Mudah-mudahan bisa memberikan catatan dan semoga bisa selesai cepat dan bisa diimplementasikan di Pemilihan 2020," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

6 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

6 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

7 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal