KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
KPU tak meragukan dokumen saat verifikasi dokumen Wapres Gibran. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)

Ia juga menegaskan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menjadi pedoman verifikasi saat itu masih berlaku.

“Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,” kata dia.

Afif mengatakan, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Dalam verifikasi, KPU menerapkan asas praduga keabsahan. Artinya, dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga atau instansi berwenang.

Afif memaparkan tiga pertimbangan yang mendasari pemeriksaan tersebut. Pertama, surat diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan. Kedua, dokumen itu pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut ketika proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

5 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

6 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

9 jam lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal