Ia juga menegaskan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menjadi pedoman verifikasi saat itu masih berlaku.
“Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,” kata dia.
Afif mengatakan, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Dalam verifikasi, KPU menerapkan asas praduga keabsahan. Artinya, dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga atau instansi berwenang.
Afif memaparkan tiga pertimbangan yang mendasari pemeriksaan tersebut. Pertama, surat diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan. Kedua, dokumen itu pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut ketika proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung.