“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan,” ujarnya.
Meski menegaskan proses verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu, KPU menyatakan mencermati pertimbangan MK mengenai pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis dalam menjaga validitas data.
“Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” pungkasnya.