KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
KPU tak meragukan dokumen saat verifikasi dokumen Wapres Gibran. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)

“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan,” ujarnya.

Meski menegaskan proses verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu, KPU menyatakan mencermati pertimbangan MK mengenai pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis dalam menjaga validitas data.

“Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

5 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

6 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

9 jam lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal