KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
KPU tak meragukan dokumen saat verifikasi dokumen Wapres Gibran. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beserta pertimbangan hukumnya terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pihaknya mengaku tak menemukan alasan meragukan dokumen pendidikan saat melakukan pemeriksaan.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, hal itu berkaitan dengan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur kemungkinan KPU melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan.

“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” ujar Afif dalam keterangannya yang dikutip Jumat (9/10/2026).

“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” sambungnya.

Afif menambahkan, KPU bertanggung jawab memverifikasi dokumen persyaratan calon dalam proses pencalonan. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

4 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

5 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

8 jam lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal