JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan calon anggota legislatif dari mantan napi kasus korupsi. PKPU tetap berlaku hingga ada kepastian hukum selanjutnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PKPU tersebut kini diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review. Sambil menunggu putusan tersebut, KPU tetap akan menggunakannya.
"Sikap kita jalan terus manakala peraturan KPU belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Mahkamah Agung. Artinya, KPU berpedoman pada peraturan yang ada," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Dia menegaskan, substansi tentang PKPU sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan lagi karena telah diundangkan sehingga memiliki dasar hukum kuat.
Menurut Wahyu, dengan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, negara sudah mengakui ketentuan tersebut. Disinggung tentang rencana KPU mengirimkan surat tentang polemik PKPU tersebut, dia mengaku telah mengirimkannya.