KPU Tegaskan Tetap Jalankan PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor

Irfan Ma'ruf
KPU akan tetap melaksanakan PKPU 20/2018 yang melarang caleg eks koruptor mendaftar di Pemilu 2019. (foto: ilustrasi/dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan calon anggota legislatif dari mantan napi kasus korupsi. PKPU tetap berlaku hingga ada kepastian hukum selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PKPU tersebut kini diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review. Sambil menunggu putusan tersebut, KPU tetap akan menggunakannya.

"Sikap kita jalan terus manakala peraturan KPU belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Mahkamah Agung. Artinya, KPU berpedoman pada peraturan yang ada," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Dia menegaskan, substansi tentang PKPU sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan lagi karena telah diundangkan sehingga memiliki dasar hukum kuat.

Menurut Wahyu, dengan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, negara sudah mengakui ketentuan tersebut. Disinggung tentang rencana KPU mengirimkan surat tentang polemik PKPU tersebut, dia mengaku telah mengirimkannya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Nasional
25 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
28 hari lalu

MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal