KPU Tegaskan Tetap Jalankan PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor

Irfan Ma'ruf
KPU akan tetap melaksanakan PKPU 20/2018 yang melarang caleg eks koruptor mendaftar di Pemilu 2019. (foto: ilustrasi/dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan calon anggota legislatif dari mantan napi kasus korupsi. PKPU tetap berlaku hingga ada kepastian hukum selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PKPU tersebut kini diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review. Sambil menunggu putusan tersebut, KPU tetap akan menggunakannya.

"Sikap kita jalan terus manakala peraturan KPU belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Mahkamah Agung. Artinya, KPU berpedoman pada peraturan yang ada," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Dia menegaskan, substansi tentang PKPU sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan lagi karena telah diundangkan sehingga memiliki dasar hukum kuat.

Menurut Wahyu, dengan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, negara sudah mengakui ketentuan tersebut. Disinggung tentang rencana KPU mengirimkan surat tentang polemik PKPU tersebut, dia mengaku telah mengirimkannya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal